Pemberhentian Sekjen BEM UNP Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Presma
Prima Yoga, selaku Presma BEM KM UNP saat diwawancarai Ganto di sekre BEM, Kamis (10/10). f/Mimi
Ganto.co - Ramainya postingan terkait pemberhentian secara tidak hormat Sekretaris Jendral Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Negeri Padang (UNP) yang berinisial KAZ di akun media sosial Instagram @bemkmunp mendatangkan pro dan kontra dari netizen. Menanggapi hal tersebut, Prima Yoga, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) akhirnya angkat suara terkait kasus yang tengah terjadi.
Yoga mengaku baru mengetahui isu salah satu Dewan Pengurus Harian (DPH) ini pada pagi hari Kamis. Ia secara langsung saat itu juga turun ke tempat kejadian untuk mencari informasi lebih lanjut.
Ia mengatakan bahwa hal ini akan diselesaikan BEM bersama yang bersangkutan secara baik. Ia juga menegaskan bahwa UNP tidak ada sangkut pautnya dalam hal ini.
"Mereka tidak melakukan hal ini di lingkup UNP melainkan di luar sana dan hal ini memang secara pribadi adalah kesalahan dari tersangka sendiri," tuturnya saat ditemui Ganto di sekre BEM, Kamis (10/10/2024).
Yoga mengatakan berdasarkan keterangan warga, KAZ diketahui keluar dari rumah tersebut setelah menginap beberapa hari. Awalnya, warga sempat melihat tiga orang, namun pada saat kejadian hanya KAZ dan AUH yang berada di dalam rumah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ia bersama anggota BEM lainnya kemudian membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Maka kami sepakat untung langsung menurunkan SP3 kepada KAZ, atas dasar telah melanggar aturan, pasal dan norma yang ada di daerah tersebut. Memang betul jika kita tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh dua orang tersebut di dalam sana, bahkan jika mereka berdua sama-sama suka hal ini juga tidak bisa dipidanakan sesuai dengan pasal UU yang berlaku. Namun, di sini mereka telah melanggar aturan adat yang berlaku," jelasnya.
Terakhir, Yoga menambahkan BEM telah memberikan sanksi yang tegas pada yang bersangkuta dan berharap agar masalah ini dapat terselesaikan sampai tuntas.
"Kami sudah memberikan sanksi yang tegas dengan menurunkan SP3 yakni pemberhentian. Tersangka juga sudah mendapat sanksi dari pihak setempat dan sanksi sosial. Saya berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan sampai tuntas," tutupnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar