Aktivis Masyarakat Sipil Sebut Boikot Pilkada untuk Selamatkan Pelanggaran Konstitusi
Penyampaian orasi oleh Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., MPd.T salah satu demonstran di deoan geduk DPRD Sumbar, KAMIS (22/8). f/Rahmania
Ganto.co -Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T, salah satu dosen di sebuah kampus di Sumatra Barat (Sumbar), yang turut mendampingi aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kantor DPRD Sumbar, menyebutkan ancaman boikot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai upaya untuk menyelamatkan konstitusi dari pelanggaran pada Kamis (22/08).
"Boikot pilkada merupakan salah satu tuntutan kita karna dengan RUU Pilkada ini pemerintah pusat berupaya membuat skema seakan-akan kepala daerah telah ditentukan sebelum pilkada usai, dan ini merupakan pelanggaran konstitusi yang harus kita selamatkan," tuturnya.
Selanjutnya, Aznil berharap DPRD Sumbar dapat membuka dialog bersama rakyat.
"Kita berharap seluruh anggota DPRD ini keluar dan melakukan dialog bersama rakyat dan memberikan pernyataan yang pasti keberpihakannya kepada masyarakat," ujarnya
Aznil merupakan salah satu demonstran Masyarakat Sipil Sumbar menyebut tuntutannya kepada DPR.
"Tuntutan kita adalah DPR menghentikan pembahasan RUU pilkada saat ini, karna ini akan merusak demokrasi yang sudah lama kita bangun dan perjuangkan, DPR hari ini menjilat pemerintah untuk merumuskan hanya untuk kepentingan satu keluarga saja," ucapnya.
Menanggapi keberadaan aparat yang tidak turun dalam mengawal aksi kali ini Aznil berharap pihak kepolisian berpihak kepada masyarakat sipil.
"Kepolisisan seharusnya melindungi dan menjamin hak kebebasan demokrasi hari ini, ketika mereka tidak peduli seperti ini seakan-akan polisi tidak berpihak kepada masyarakat sipil seharusnya mereka menjamin keselamatan dan hak konstitusi yang disalurkan," tutupnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar