Diskusi Publik Gema Justisia, Kupas Tuntas Keruhnya UU Penyiaran
Tangkapan layar penyampaian materi via zoom oleh Hendra Makmur, dalam kegiatan Diskusi Publik, Sabtu (8/6). f/Salma*
Ganto.co - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Justisia, Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), mengadakan Kegiatan Diskusi Publik dengan Tema "Keruhnya UU Penyiaran di Akhir Periode Jokowi", via Zoom Meeting, Sabtu (8/6).
Acara ini dibuka secara resmi oleh pemimpin umum Gema Justisia, Winanda Andika, yang dalam sambutannya menyatakan tujuan diadakannya kegiatan diskusi publik ini.
"Tujuan diskusi publik ini adalah untuk mengupas bagaimana keruhnya UU penyiaran di akhir periode Jokowi," tuturnya.
Diskusi kali ini menghadirkan tiga pemateri, di antaranya, Winanda Andika selaku pemimpin umum Lembaga Pers Mahasiswa, Novia Harlina ketua Aji Padang, dan Hendra Makmur selaku Jurnalis Senior dan anggota Majelis Pertimbangan dan Legislasi (MPL) Nasional AJI.
Winanda Andika dalam sambutannya menyebutkan adanya pasal-pasal yang kontroversial. Ia juga mengungkapkan alasan untuk mengangkat pasal-pasal tersebut.
"Karena kita sebagai jurnalis memiliki hak untuk melakukan investigasi lebih dalam. Ada beberapa kasus atau topik yang harus dibahas dengan melakukan jurnalisme dan investigasi. Seperti kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia atau tindakan yang merugikan publik," ucapnya.
Novia Harlina selaku pemateri mengungkapkan hal-hal yang bermasalah pada UU penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR.
"UU penyiaran memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan praktisi media. Sebab revisi ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat," terangnya.
Terakhir, Hendra Makmur menyatakan bahwa UU pers dilanggar oleh UU penyiaran.
"UU penyiaran melanggar poin-poin UU pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1), pers nasional berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Dan yang juga dilanggar adalah penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran yang dilarang (Pasal 4 ayat 2)," tuturnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar