PPR UNP Sosialisasikan Pemilihan Rektor Terbaru Pasca Status PTNBH
Suasana pelaksanaan sosialisasi pemilihan rektor UNP oleh Panitia Pemilihan Rektor (PPR) kepada mahasiswa UK/Ormawa se-lingkup UNP di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat Baru, Kamis (1/2). f/Doni
Ganto.co - Panitia Pemilihan Rektor (PPR 2024) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan sosialisasi terkait aturan dan persyaratan Pemilihan Rektor UNP 2024-2029. Sosialisasi ini ditujukan kepada mahasiswa dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa) se-lingkup UNP yang bertempat di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat Baru, Kamis (1/2).
Wakil Rektor I, Refnaldi, S.Pd, M.Litt yang turut hadir membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, tahun ini UNP sudah bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), maka tata cara dan aturan juga berbeda mengikut pada Majelis Wali Amanat (MWA).
"Kita sudah melaksanakan dua kali pemilihan rektor dengan UNP sebagai Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum. Kemudian tahun ini karena kita sudah sudah bertransformasi menjadi PTNBH, maka tata cara dan aturan juga berbeda. Dulu, peraturannya berdasarkan peraturan menteri namun sekarang mengikut MWA," jelasnya.
Perwakilan dari Panitia PPR yakni Prof. Dr. Ambiyar, M. Pd. yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. Anni Faridah, M. Si. menjelaskan lebih lanjut terkait aturan dan persyaratan dalam Pemilihan Rektor UNP 2024.
Ambiyar menyampaikan bahwa dasar hukum pemilihan rektor berdasarkan surat keputusan dari MWA Nomor: 18/ UN35.MWA/HK/2024.
"Berdasarkan surat keputusan dari MWA tersebut dipilih sebanyak 11 orang panitia dari PPR UNP. Dimana kepanitiaan ini dipilih dari beberapa komponen, ada dari MWA, utusan dosen, senat akademik universitas, dan juga dari tendik," paparnya.
Ambiyar juga memaparkan ada empat tahap dari pemilihan rektor yakni tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan terakhir pelantikan.
"Tahap penjaringan ini dimulai dari sosialisasi pemilihan rektor ini sudah dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai 2 Februari 2024," sambungnya.
Ia mengatakan setelah tahapan-tahapan tersebut, maka rektor yang terpilih nantinya akan dilantik pada 5 Juni 2024.
Tak ketinggalan, ia juga menginformasikan beberapa persyaratan menjadi rektor UNP berdasarkan pasal 4 peraturan MWA nomor 1 tahun 2023.
"Persyaratan menjadi rektor ini berdasarkan pasal 4 peraturan MWA nomor 1 tahun 2023, salah satu persyaratan yang cukup penting yakni calon rektor harus memiliki jiwa kewirausahaan," tuturnya lagi.
Terakhir, Ia menginformasikan untuk setiap perkembangan terkait pemilihan rektor UNP secara resmi melalui laman. https://pilrek.unp.ac.id/ dan media sosial UNP.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar