Ketua Komisi Yudisial Adakan Publik Expose, Peningkatan Perilaku Hakim

Pembukaan acara Public Expose oleh ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, di Pangeran Beach Hotel (Sukuai Lounge), Selasa (16/5).
Ganto.co - Komisi Yudisial (KY) mengadakan Public Expose dengan mengusung tema "KY Ada untuk Anda" bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia yakni Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum, di Pangeran Beach Hotel (Sukuai Lounge), Selasa (16/5).
Mukti Fajar Nur Dewata, sekaligus membuka acara dan menjelaskan tujuan acara Public Expose kali ini ialah secara resmi untuk memperkenalkan dibukanya kantor ke-tiga Penghubung KY Wilayah Sumatera Barat kepada masyarakat yang merupakan panjangan tangan dari KY di pusat.
Selanjutnya, Mukti memaparkan 4 tugas dari KY dalam konstitusional, yaitu:
1. Melakukan seleksi calon hakim Makamah Agung (MA).
2. Menjaga martabat dan marwah tentang perilaku hakim.
3. Melakukan advokasi hakim yaitu melindungi hakim dari berbagai kerendahan martabat dan kehormatan hakim baik dalam bentuk intervensi, ancaman, kekerasan bahkan bisa jadi dalam bentuk iming-iming.
4. Menjalin hubungan kelembagaan dengan masyarakat baik lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan.
Penambahan kantor penghubung KY didasarkan kepada banyaknya laporan mengenai perilaku hakim dan pelanggaran kode etik, maka membuat tidak sesuai dengan hukum yang ada. KY bertugas untuk menilai kinerja hakim dan memperbaiki perilaku hakim yang melanggar kode etik.
"KY tidak pernah bisa menindak hakim karena putusannya, tapi yang bisa ditindak oleh KY adalah perilaku hakimnya dalam proses mengambil keputusan. Apakah ada penyimpangan terhadap sepuluh poin dalam kode etik ataupun perilaku hakim," ungkapnya.
"Hakim adalah alat politik dan sebagainya, intinya jangan sampai hukum yang menjadi alat politik. Politik silahkan bermain, tapi jangan hukum yang salah dibenarkan yang benar malah disalahkan oleh kekuatan politik," tambahnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar