Dukung Pembukaan Prodi Ilmh hukum, UNP Jalin Kerja Sama dengan MK

Peresmian pemanfaatan SMART BOARD MINI COURT ROOM persidangan jarak jauh, sekaligus kerja sama Mahkamah konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Negeri Padang (UNP). f/Rahmadhano
18-03-2023, 22:43 WIB
Ganto.co - Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan kuliah umum dengan tema "Dinamika Praktik Sistem Pemerintahan Setelah Perubahan UUD 1945" di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Rectorate and research center UNP, Jumat (17/3).
Acara ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, MPA. bersama Plt. Sekretaris Jenderal MK RI Heru Setiawan, SE., M.Si.
Dalam sambutannya, Saldi menyampaikan adanya traumatik dengan pengalaman praktik sistem parlementer.
"Para pengubah UUD 1945 pada tahun 1999 sepakat mengembalikan sistem pemerintahan menjadi sistem presidensial. Hal ini karena ada traumatik dengan pengalaman praktik sistem parlementer. Perdana menteri mengalami jatuh bangun sehingga trauma itu berpengaruh pada perubahan UUD 1945, sehingga ditetapkanlah sistem presidensial," ujarnya.
Ia juga mengatakan mengatakan ada tiga institusi yang membentuk Undang–undang.
"Dalam sistem legislatif, yang membentuk Undang–undang tidak hanya DPR. Dalam pasal 20 UUD 1945 dan pasal 5 UUD 1945 menyebutkan ada tiga institusi yang diberikan peran untuk membentuk Undang–undang yaitu DPR, Presiden, dan DPD," ujarnya.
Selanjutnya, pemateri kedua, Afriva Khaidir, S.H., M.Hum, MAPA, Ph.D. mengatakan Mahkamah Konstitusi bersedia mendukung UNP dalam pembukaan program studi ilmu hukum.
"Mahkamah konstitusi bersedia mendukung UNP dan bekerja sama dengan UNP dalam pembukaan Program Studi Ilmu Hukum. Semoga untuk tahun depan adanya pengembagan lanjutan dan target Akreditasi Unggul," ujarnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar