Dinilai Tidak Becus Memilih Panelis, MPM Angkat Suara

Sesi foto bersama usai pembukaan Kampanye Dialogis calon Presma dan Wapresma di Aula FMIPA. f/Aji
Ganto.co - Jelang beberapa hari menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) berikan klarifikasi atas postingan yang terindikasi menyudutkan MPM.
Dalam postingan akun instagram dengan username @03pasti_merekat itu berbunyi, "MPM tidak becus untuk memilih panelis yang netral, objektif, dan tidak memihak paslon manapun." Diketahui akun itu juga mendukung paslon nomor urut 3 (Mulyadi/Rafli) terbukti dengan beberapa postingannya yang mengkampanyekan paslon terkait.
Menanggapi hal tersebut, melalui akun Instagramnya MPM berikan klarifikasi bahwa yang menyeleksi dan menentukan panelis adalah Panitia Pelaksana Pemilu (PPU) bukan MPM, serta tugas panelis berakhir ketika selesainya Kampanye Dialogis.
MPM mengatakan, jikapun setelah mendengarkan visi dan misi masing-masing paslon, anggota menyatakan berikan dukungan kepada salah satu paslon, itu bukan lagi sebagai panelis namun sebagai individu. Anggota yang memberikan dukungan bukanlah orang yang dilarang mengkampanyekan paslon, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 44.
Ketua PPU, Ezi Mulyadi mengungkapkan bahwa pemilik akun tersebut bukanlah bagian dari organisasi kampus serta tidak perlu untuk ditindak lanjuti.
"Karena pemilik akun tersebut menulis postingan setelah Kampanye Dialogis dilaksanakan, dan ia tidak lagi bagian dari mahasiswa aktif organisasi kampus, maka dapat saya simpulkan bahwa permasalahan ini tidak perlu lagi untuk diteruskan," ungkapnya kepada Ganto.co, Selasa (28/2).
Selanjutnya Ezi juga menegaskan pemilih panelis itu adalah PPU, sedangkan peran MPM di sini hanya untuk mewadahi saja.
"Namun jika ujaran seperti ini terus berlanjut, terlebih dahulu kami akan menyelidiki atas dasar apa penulis ini memberikan ujaran seperti itu. Tentu kami akan memberikan sanksi yang sesuai dengan UU yang berlaku," sambungnya.
Ihsan Fauzi Akbarianto, ketua MPM menyayangkan mahasiswa yang tidak memahami terlebih dahulu Undang-undang tentang Pemilu di UNP dan asal bunyi (asbun) di media sosial.
"Harapannya untuk seluruh mahasiswa di UNP, pahamilah terlebih dahulu Undang-undang Pemilu, di sana telah tertulis terkait kampanye dan sebagainya itu bertugas dan terkait dengan Bawaslu. Bahkan untuk setiap pelanggaran akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga sebagai sanksinya," pungkasnya ketika ditemui Ganto.co di sekretariat MPM, Rabu (1/3).
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar