Launching Policy Brief LBH Padang Ungkap Banyak Kerugian dan Dampak yang Diderita...

Lembaga Badan Hukum Padang sedang melakukan Konferensi Pers dan Launching Policy Brief di Kantor LBH Padang, Kamis (22/12).
Ganto.co-Lembaga bantuan hukum Padang (LBH) mengadakan konferensi pers dan launching policy brief dengan tajuk "Mala dibalik Konsesi Tambang PT. Mineral Sukses Makmur" di kantor LBH Padang, Kamis (22/12)
Konferensi pers ini membahas terkait tambang yang dikelola oleh PT Mineral Sukses Makmur yang terletak di Nagari Lolo, Kabupaten Solok.
PT Mineral Sukses Makmur telah eksis semenjak tahun 2005 dengan izin operasi terkait bijih besi. Diki selaku Kabid kampanye dan Sumber Daya LBH Padang menduga bahwa telah terjadi manipulasi data pada surat keputusan gubernur tahun 2015 dimana lahan PT mineral Sukses Makmur pada surat keputusan gubernur tidak berada di kawasan hutan lindung. Namun, berdasarkan riset LBH Padang ditemukan bahwa sejak tahun 2015 PT Mineral Sukses Makmur telah menambang di kawasan hutan lindung.
"Kami menemui tidak sinkronnya titik koordinat lahan pertambangan tahun 2015 dan 2020. Terdapat perbedaan kordinat yang sangat jauh dan berada di kawasan hutan lindung", ungkap Diki.
Diki mengungkapkan bahwa kerugian total ditanggung negara sebanyak 24.947.381.000 yang dikalkulasikan dari 3,4 ha hutan lindung yang telah menjadi lahan terbuka.
Sementara itu dampak tambang terhadap Nagari Lolo sendiri yakni terjadi banjir dan kerusakan mata air sejak tahun 2005 hingga sekarang dan turunnya endapan tanah yang menimbun ladang masyarakat sehingga ladang masyarakat tidak dapat dioperasikan.
"Hingga sekarang mata air yang rusak ini belum bisa dipulihkan baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak masyarakat sendiri", ungkap Kelvin.
Lebih lanjut LBH Padang memberikan rekomendasi guna mengatasi permasalahan PT Mineral Sukses Makmur, diantaranya
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian lingkungan kepada PT Mineral Sukses Makmur.
2. Pemberian perizinan pertambangan yang menggunakan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed dan Consent)
3. Melakukan pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang memperhatikan kerentanan bencana.
4. Memperhatikan daya tampung dan daya tampung daerah dalam menentukan lahan pertambangan.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar