Beberapa Tuntutan AJI Padang dalam Aksi tolak RKUHP

Aji Padang, LPM dan Jurnalis di Kota Padang saat melakukan Aksi tolak RKUHP di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (5/12). f/Zaifa
Ganto.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan Jurnalis di Kota Padang menggelar aksi tolak RKUHP di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (5/12).
Aksi ini digelar dengan tujuan agar pengesahan RKUHP ditunda dan direvisi kembali. RKUHP dianggap masih mempertahankan pasal yang mengancam kebebasan jurnalis.
Berikut beberapa pasal dalam RKUHP yang dituntut untuk dicabut:
1. Pasal 188 ayat 1
Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
2. Pasal 188 ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Pasal 188 ayat 3
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
4. Pasal 188 ayat 4
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
5. Pasal 188 ayat 5
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
6. Pasal 188 ayat 6
Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
7. Pasal 263 ayat 1
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Fahri Hamzah selaku Koordinator Advokasi AJI Padang mengatakan bahwa frasa berita bohong dinilai kontradiktif karena berita merupakan informasi yang telah diolah dengan kaidah- kaidah jurnalistik. Jika satu informasi merupakan kebohongan maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita.
"Dalam pasal 263 dan 264 yang menyebutkan tentang tindak pidana untuk penyebaran berita bohong, dalam hal ini setiap berita yang dikeluarkan oleh lembaga pers sudah melalui penyaringan dan kaidah jurnalistik. Secara tidak langsung tidak ada berita bohong yang diterbitkan. Sehingga pasal ini di anggap menghambat kebebasan pers di Indonesia," ujar Fahri Hamzah saat diwawancarai selesai aksi.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar