• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
Ganto.co

, WIB
  • Home
  • Berita
  • Info Kampus
  • Sastra & Budaya
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi
    • Catatan Budaya
  • Ganto TV
  • Ganto Foto
  • Artikel
  • E-Paper
Harapan WR I untuk Kontingen Sumbar Pada Gelaran POMNas 2022

Harapan WR I untuk Kontingen Sumbar Pada Gelaran POMNas 2022

Gubernur Sumbar Targetkan Sumbar Masuk Lima Besar POMNas XVII

Gubernur Sumbar Targetkan Sumbar Masuk Lima Besar POMNas XVII

Berita Terbaru

  • 06-02-2023Euforia Festival Cap Go Meh, Wagub Sumbar: Bukti...
  • 05-02-2023Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa KKN UNP...
  • 05-02-2023Mubes UKPM-WP 2023 Tetapkan Jelita Maharani...
  • 03-02-2023Subuh Mubarak FBS: Konsep Ekonomi Keluarga dalam...

Kategori

  • Laporan 2 Edisi 218
  • Laporan 1 Edisi 218
  • Universitas Negeri Padang
  • PPG SM3T
  • Bimbingan dan Konseling
Kisah Andini Si Gadis Malang

Kisah Andini Si Gadis Malang

Pondok Pesantren Al-Manaar dan Wisata Religi di Batuhampar

Pondok Pesantren Al-Manaar dan Wisata Religi di Batuhampar

Artikel Terbaru

  • 26-01-2023Atas Nama Salah Jurusan : Sebuah Pembelaan atau...
  • 18-01-2023Kearifan Lokal dan Keanekaragaman Masyarakat
  • 18-01-2023Rumah Tak Bertuan
  • 20-12-2022Tangisan Bulan

Kategori

  • Politik
  • Pendidikan
  • Agama
  • Umum
  • Home
  • Berita
  • Berita

Beberapa Tuntutan AJI Padang dalam Aksi tolak RKUHP

Beberapa Tuntutan AJI Padang dalam Aksi tolak RKUHP

Aji Padang, LPM dan Jurnalis di Kota Padang saat melakukan Aksi tolak RKUHP di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (5/12). f/Zaifa

05-12-2022, 19:39 WIB

Reporter: Riry Mahesa Putri

Berita

463 0

Ganto.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan Jurnalis di Kota Padang menggelar aksi tolak RKUHP di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (5/12).

Aksi ini digelar dengan tujuan agar pengesahan RKUHP ditunda dan direvisi kembali. RKUHP dianggap masih mempertahankan pasal yang mengancam kebebasan jurnalis.

Berikut beberapa pasal dalam RKUHP yang dituntut untuk dicabut:

1. Pasal 188 ayat 1

Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Pasal 188 ayat 2

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Pasal 188 ayat 3

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

4. Pasal 188 ayat 4

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

5. Pasal 188 ayat 5

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

6. Pasal 188 ayat 6

Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

7. Pasal 263 ayat 1

Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Fahri Hamzah selaku Koordinator Advokasi AJI Padang mengatakan bahwa frasa berita bohong dinilai kontradiktif karena berita merupakan informasi yang telah diolah dengan kaidah- kaidah jurnalistik. Jika satu informasi merupakan kebohongan maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita.

"Dalam pasal 263 dan 264 yang menyebutkan tentang tindak pidana untuk penyebaran berita bohong, dalam hal ini setiap berita yang dikeluarkan oleh lembaga pers sudah melalui penyaringan dan kaidah jurnalistik. Secara tidak langsung tidak ada berita bohong yang diterbitkan. Sehingga pasal ini di anggap menghambat kebebasan pers di Indonesia," ujar Fahri Hamzah saat diwawancarai selesai aksi.

Install aplikasi Ganto apps di Google Play

Editor: Ayu Permata Sari

Tags: RKUHP, AJI Padnag, LPM,

~

Rating

  • 463views
  • 0comments

Subscribe

Subscribe to comments

recommend to friends

Iklan

Berita Lainnya

Euforia Festival Cap Go Meh, Wagub...

Berita

Euforia Festival Cap Go Meh, Wagub...

06-02-2023

118
Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa...

Berita

Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa...

05-02-2023

156
MPALH UNP Lantik Muhammad Rizky...

Berita

MPALH UNP Lantik Muhammad Rizky...

30-01-2023

378
Diklat UKPM Wawasan Proklamator:...

Berita

Diklat UKPM Wawasan Proklamator:...

25-01-2023

232

Komentar

Kirim Komentar
11 234 Subscribers
781 Followers
341 Subscribers

Berita Terpopuler

Subuh Mubarak FBS: Konsep Ekonomi Keluarga dalam Islam

Subuh Mubarak FBS: Konsep Ekonomi Keluarga dalam Islam

03-02-2023

  • 165
  • 22
Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa KKN UNP Berupaya Lestarikan Budaya Sumatera Barat

Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa KKN UNP Berupaya Lestarikan Budaya Sumatera Barat

05-02-2023

  • 156
  • 22
Kapolda Sumbar Ungkap SDM yang Unggul Adalah Kunci dari Keamanan

Kapolda Sumbar Ungkap SDM yang Unggul Adalah Kunci dari Keamanan

03-02-2023

  • 132
  • 22
Hadiri Kuliah Umum, Ganefri Sampaikan Kedekatan Kapolda dengan Masyarakat

Hadiri Kuliah Umum, Ganefri Sampaikan Kedekatan Kapolda dengan Masyarakat

03-02-2023

  • 127
  • 22
Mubes UKPM-WP 2023 Tetapkan Jelita Maharani Sebagai Pemimpin Umum

Mubes UKPM-WP 2023 Tetapkan Jelita Maharani Sebagai Pemimpin Umum

05-02-2023

  • 126
  • 22

Ganto TV

Lihat semua video

Rangkuman Aksi Tolak Kenaikan BBM Ganto TV

20-09-2022

  • 15
  • 534

Galeri Foto

Lihat semua foto
Aksi Tolak pengasahan KUHP

Aksi Tolak pengasahan KUHP

07-12-2022

  • 0
  • 0
DimensiTekno old

Langganan Berita

Ganto.co
BACK TO TOP

SKK Ganto UNP

Ganto.co

"Sebuah Koran kampus sudah lama diimpi-impikan di IKIP Padang. Namun, karena keterbatasan, impian itu belum sempat diwujudkan. Sampailah beberapa waktu yang lalu, Rektor IKIP Padang 'menawarkan' suatu kemungkinan buat menerbitkan sebuah Koran kampus. Sudah tentu tawaran itu merupakan surprise. Dan Humas tak melewatkannya begitu saja. pembicaraan-pembicaraan diadakan. Rencana-rencana disusun. Sudah tentu, menerbitkan Koran tak semudah membacanya. Maka hari ini, dengan segala kekurangannya,...

Get it on Google Play

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Menu

  • Home
  • Berita
  • Info Kampus
  • Sastra Budaya
  • Ganto TV
  • Ganto Foto
  • Artikel
  • E-Paper

Kontak

Hubungi kami di masing-masing divisi di bawah ini :

Alamat
Gedung Student Center Universitas Negeri Padang Lantai 2, Jln. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar. Kode Pos 25131

Email: redaksiganto@gmail.com

Website : http://ganto.co

  • Bagian Umum

Nomor Hp 082268494336 (Ramadhano) / 085274535244 (Vita)

  • Bagian Redaksi

Nomor Hp 085271593416 (Rizka) / 082384976250 (Anggi)

  • Humas dan Sirkulasi

Nomor Hp 082386293640 (Dwi Ningsih)

  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS

© 2017 Ganto.co - Ilmu Amaliah, Amal Ilmiah. All rights reserved.

Close

Enter the site

Login

Password

Remember me

Forgot password?

Login

SIGN IN AS A USER

Use your account on the social network Facebook, to create a profile on Ganto.co