Tolak RKUHP, AJI Padang dan Pers Mahasiswa Sumbar Gelar Aksi Damai

Penyampaian orasi oleh perwakilan AJI Padang saat aksi demonstrasi, Senin (5/12). f/zaifa
Ganto.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan Jurnalis di Kota Padang menggelar aksi tolak RKUHP di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (5/12)
Aksi dimulai dengan orasi yang dilakukan oleh perwakilan AJI Padang dan pers mahasiswa. Orasi tersebut berisi tuntutan kepada DPR dan Pemerintah untuk mencabut belasan pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi membatasi kerja-kerja jurnalistik. Selain itu, orasi juga diselingi dengan pembacaan puisi karya penyair Iyut Fitra oleh Fahri Hamzah.
Selain orasi, persatuan jurnalis Sumbar juga menyebarkan selebaran berisi pasal-pasal RKUHP yang bermasalah kepada masyarakat yang sedang berhenti di lampu merah. Hal itu bertujuan agar selain melihat aksi damai jurnalis, masyarakat juga dengan pasti mengetahui poin-poin yang menjadi tuntutan AJI Padang dan Pers Mahasiswa.
Fahri Hamzah selaku Koordinator Advokasi AJI Padang mengatakan aksi dilakukan dengan menyuarakan dan mendemonstrasikan kepada masyarakat tentang bahayanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bila disahkan.
Salah satu RKUHP yang urgensi untuk diubah adalah pasal 218 ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV", pasal tersebut dinilai dapat merenggut kebebasan berpendapat masyarakat.
"Hal yang paling urgensi adalah pasal yang membahas tentang barangsiapa yang menjatuhkan harkat martabat presiden dan wakil presiden dapat di pidana. Padahal sebagai negara demokrasi, Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpendapat dan siapapun dapat dikritik seperti lembaga pemerintahan termasuk Presiden Indonesia," tutupnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar