UNP Resmi Lantik Satgas PPKS

Kegiatan Pelantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Ruang Sidang Senat, Kamis (22/09).
Ganto.co - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph. D melakukan pelantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diselenggarakan secara luring di Ruang Sidang Senat Rektorat, Kamis (22/09).
"Satgas PPKS bertugas membantu Rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di universitas negeri padang, melakukan survey kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di UNP, menyampaikan hasil survey kepada Rektor, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi civitas UNP," ujar Dr. Asep Sujana Wahyuri, S.Si, M.Pd dalam pembacaan surat keputusan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Selain itu, Satgas PPKS bertugas untuk menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, melakukan koordinasi dengan unit yang melayani disabilitas, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi, memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor.
Pelantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilantik langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. dalam pelantikan Satgas PPKS di ketuai oleh Dr. Fatmariza, M.Hum.
"Tidak bisa dipungkiri dengan jumlah mahasiswa lebih dari 46 ribu orang di UNP ini, itu berbagai macam hal bisa terjadi. Persoalan-persoalan pelecehan seksual yang terjadi dalam lingkup Perguruan Tinggi ini betul-betul memberikan psikis yang luar biasa terhadap korban dan bisa berdampak pada terganggunya proses pendidikan," ujar Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutannya.
Berdasarkan Peraturan Permendikbud No.30, Rektor UNP mengatakan bahwa yang dimaksud kekerasan seksual itu adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang berakibat penderitaan psikis dan hilangnya kesempatan melakukan pendidikan di perguruan tinggi dengan aman.
Selain itu, Rektor UNP juga menjelaskan jika seseorang merasa dirugikan dan merasa korban maka dia berhak melaporkan pelaku karena itu termasuk pelecehan.
Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor I,II, III dan IV, Sekretaris Universitas, Kepala Biro, Wakil Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana dan lain-lain.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar