Diskusi Publik Patroli Jilid I: Membedah Pasal Bermasalah RKUHP

tangkap layar Presma BEM KM IPB sedang memberikan materinya pada diskusi publik patroli jidil I, Senin (8/8).
Ganto.co - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Diskusi Publik Patroli Jilid I (Pengawalan Aparat Rezim Oligarki) bertajuk "Membedah pasal bermasalah RKUHP: Karya Jahat Rezim Oligarki?" secara daring melalui platform Zoom Meeting, Senin (8/8).
Irwandi selaku Presiden Mahasiswa BEM UNP mengatakan pada tahun 2019 terjadi gejolak besar terkait RKUHP dikarenakan aliansi mahasiswa menolak pasal-pasal bermasalah yang ada dalam RKUHP.
Dalam diskusi ini menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Decthree Ranti Putri dari LBH Padang dan Muhammad Yuza Augusti Presiden Mahasiswa BEM KM IPB serta Koordinator Pusat BEM SI 2022.
"Saat ini demokrasi kita sedang di korupsi dengan cara bagaimana aturan aturan dibuat bukan lagi untuk kepentingan orang banyak tapi untuk kepentingan segelintir orang saja yang disebut oligarki," ujar Ranti.
Ranti juga menjelaskan pasal-pasal bermasalah yang ada dalam RKUHP seperti, tindak pinada terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden pasal 217,218 dan 220, pasal penghinaan pemerintah yang sah, korupsi dan pelanggaran HAM berat merupakan extraordinarycrime, pidana mati, perzinahan dan juga penggelandangan.
Mengenai pasal 218 ayat 2, Ranti juga mengatakan pembeda antara kritik dengan penghinaan itu sangat tipis sekali.
"sesuatu bisa disebut kritik ketika jelas dan terukur, jika tidak jelas dan terukur itu tidak bisa disebut kritik. Di negara demokrasi pasal-pasal koloni seperti ini sebenarnya sudah dihapuskan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ranti menjelaskan pasal penghinaan pemerintah yang sah sudah dibatalkan dengan putusan MK No. 6/PUUV/2007, ketentuan pidana yang ada dalam pasal ini dikenal dengan Haatzaai Artikelen, pasal-pasal yang melarang orang mengemukakan rasa kebencian dan perasaan tidak senang terhadap para peguasa.
Ranti menambahkan, mengenai pasal penggelandangan. Banyak pasal-pasal yang tidak seharusnya di atur dalam RKUHP. Pada prinsipnya, hukuman pidana itu dijatuhkan sebagai alat terakhir.
Sejalan dengan Ranti, Yuza juga menjelaskan mengapa RKUHP perlu diperbarui. Secara prinsipnya KUHP merupakan hasil kodifikasi hukum pidana yang merupakan penggabungan dari berbagai aturan hukum yang kemudian ditetapkan sebagai muatan undang-undang yang berlaku universal di Indonesia.
"Rancangan ini sebenarnya sebuah rekodifikasi sehingga pada akhirnya misi untuk dekolonialisasi, melakukan demokrasi terpatahkan ketika adanya pembaharuan RKUHP yang menentang dari kedua hal tersebut, yang akhirnya memutus demokrasi yang ada di indonesia," ujarnya
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar