LPM Lintas Diberedel, Wartawannya Dipukul, Ada Apa dengan Birokrat IAIN Ambon?

Majalah terbitan terbaru LPM Lintas IAIN Ambon
Ganto.co - Sebuah terbitan majalah dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mengangkat tema "IAIN Ambon Rawan Pelecehan". Majalah tersebut justru menimbulkan polemik, pihak birokrat IAIN Ambon yang merasa terpojokkan dengan tulisan tersebut mengambil tindakan dengan membekukan LPM Lintas, pada Kamis (17/3).
Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon No 92 Tahun 2022 itu memutuskan, LPM Lintas dibekukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam surat keputusan juga dijabarkan bahwa LPM Lintas dibekukan karena dianggap tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Melirik apa yang menjadi pemicu dibekukannya LPM Lintas karena produk jurnalistik yang bertemakan "IAIN Ambon Rawan Pelecehan". Keterangan dari salah seorang pengurus LPM Lintas, menyebut ada paksaan yang ditimpakan kepada LPM Lintas dari birokrat untuk membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual.
"Wartawan Lintas juga dipaksa membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual," ujar salah seorang pengurus LPM Lintas.
Dua pengurus LPM Lintas juga mendapat serangan, berupa pukulan dari dua orang yang tak dikenal, pada 14 Maret 2022 lalu.
Diketahui dalam laporan majalah LPM Lintas mencatat ada setidaknya 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban terdiri dari 25 orang perempuan dan 7 laki-laki.
Dalam majalah juga dipaparkan ada 14 pelaku perundungan seksual, yang melibatkan 8 orang dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumni. Sebuah penelusuran panjang LPM Lintas sejak 2017 silam.
Sementara untuk kasus pelecehan seksual di kampus IAIN Ambon sudah berlangsung tahun 2015.
Kejadian yang menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak, salah satu kecaman itu datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon.
Melalui unggahan Instagram @ajiambon47, AJI Ambon mengecam dan mengutuk tindakan semena-mena yang dilakukan birokrat IAN Ambon terhadap LPM Lintas, tidak sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berisi tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan atau tulisan.
Surat Kabar Kampus (SKK) Ganto sebagai salah satu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sumatra Barat (Sumbar), turut mengecam tindakan yang dilakukan oleh birokrat IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
Melalui Pemimpin Umum Ganto, M. Afdal Afrianto, Afdal menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang menimpa LPM Lintas.
"Sangat disayangkan birokrat melakukan pembekuan, yang sebenarnya inilah tugas pers" ujarnya
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar