TOLAK RUU TPKS, ITJ Padang Adakan Seruan Aksi Pencerdasan #GAGALKANRUUTPKS

Aksi ITJ Padang dalam rangka menolak RUU TPKS dan Permendikbud Ristek Nomor 30, Senin (15/10).
Padang, Ganto.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini kembali menjadi sorotan sebab kemunculan Permendikbud Ristek nomor 30 yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemunculan RUU TPKS dan Permendikbud Ristek nomor 30 tentunya menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu komunitas yang bersuara lantang menolak disahkannya RUU TPKS dan Permendikbud Ristek nomor 30 ialah ITJ (Indonesia Tanpa JIL) Padang.
Sebagai bentuk respon penolakan RUU TPKS dan Permendikbud Ristek nomor 30, ITJ Padang mengadakan seruan aksi pencerdasan dengan tagar #GagalkanRUUTPKS, Senin (15/11).
Seruan aksi ini juga disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @itjpadang. Kegiatan yang dilaksanakan pada aksi ini ialah sebar pamflet serta sosialisasi di berbagai lokasi. Titik awal persebaran pamflet dan sosialisasi ialah Rumah Tahfidz Ikhwanul Muslim, kemudian sosialisasi dilakukan sembari berjalan melewati jalan Gajah, Jalan Belibis hingga Jalan Cendrawasih. Selain itu, aksi juga dilakukan dengan berkeliling sepanjang lingkungan UNP.
"Agama dihina, Al-Qur'an dinista, ulama dihina, TPKS durjana," teriakan yel-yel sejumlah massa yang didominasi oleh mahasiswa untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU TPKS.
Dalam orasinya, Al-Muhtadi Billah Nasution selaku koordinator cabang ITJ Padang menyatakan bahwa RUU TPKS merupakan sebuah upaya legalisasi zina dan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer).
"Negara belum hadir untuk mencegah kemaksiatan dan mencegah perbuatan LGBT. Bahkan ada sebuah upaya pelegalan perzinaan, LGBT, dan seks bebas," ujarnya.
Berikut beberapa poin yang ditekankan oleh ITJ Padang mengenai penolakan terhadap RUU TPKS dan Permendikbud Ristek Nomor 30:
1. RUU TPKS dan Permendikbud Ristek nomor 30 cacat nilai karena sarat dengan nilai liberalisme dan feminisme yang bertentangan dengan falsafah Minang "Adat basandi syarak, syaral basandi kitabullah" dan mengabaikan pancasila, ketahanan keluarga, agama, serta moralitas bangsa Indonesia.
2. Permendikbud Ristek 30 cacat hukum, baik RUU PKS maupun RUU TPKS yang dijadikan rujukan untuk membuat suatu aturan teknis merupakan kekeliruan karena pada dasarnya RUU TPKS masih belum disahkan (bahkan masih penuh dengan polemik) namun sudah dijadikan rujukan materi suatu peraturan menteri.
3. Permendikbud Ristek nomor 30 juga sangat berpotensi untuk mengkriminalisasi dosen, mahasiswa dan civitas akademika secara umum yang tidak setuju dengan perilaku LGBT. Alasannya karena didalam penjelasan pada Pasal 1 ayat 1, siapapun yang dianggap telah mendeskriminasi identitas gender seseorang dianggap telah melakukan kekerasan seksual
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar