Hukum Self Defense dan Pemanfaatan Alat Pertahanan Diri bagi Warga Sipil di Indonesia

Tangkapan layar pada saat berlangsungnya acara webinar dengan tema "Hukum Self Defense dan Pemanfaatan Alat Pertahanan Diri bagi Warga Sipil di Indonesia" melalui platform Zoom Meeting, Sabtu (23/10).
Webinar dengan tema "HukumSelf Defensedan Pemanfaatan Alat Pertahanan Diri bagi Warga Sipil di Indonesia" yang diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting, Sabtu (23/10) menghadirkan Agus Basuki, Bidang Hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam penjelsannya, Agus menyampaikan bahwa pertahanan diri merupakan aksi dalam pembelaan diri.
"Hal ini dapat berupa tindakan membela diri, membela harta atau kekayaan dari orang lain yang dapat membahayakan fisik. Serta pembelaan diri juga merupakan bagian dari pembenaran hukum," jelasnya.
Agus juga menambahkan bahwa dasar filosofi hak hidup dan mempertahankan hidupnya menjadikan negara Indonesia, membuka kesempatan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api dengan melalui syarat dan proses tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1948, UU No.12 Tahun 1951, UU No. 20 PRP Tahun 1960, dan UU No. 2 Tahun 2002.
Agus juga memaparkan bunyi dari pasal Undang-Undang yang mengatur pendaftaran dan perizinan penggunaan senjata api yakni Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian.
"Berdasarkan contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Setiap senjata api harus diberikan surat izin dan pihak yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukannya," ujarnya.
Kemudian, Agus menyampaikan harapannya terhadap pemanfaatan alat pertahanan diri bagi warga sipil.
"Saya berharap, orang-orang yang sudah mendapatkan izin untuk menggunakan senjata demi kepentinganself defense, dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin tanpa ada penyalahgunaan senjata," tutupnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar