Tujuh Tuntutan BEM SI bersama FSPMI kepada Gubernur Sumbar

Lembaran tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sabtu (1/5). F/Rino
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Sumatera Barat, Sabtu (1/5).
Berikut tujuh tuntutan BEM SI Bersama FSPMI:
- Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) Membatalkan UU Cipta Kerja, karena tidak memenuhi peraturan Perundang-undangan
- Mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja, karena tidak memenuhi asas keterbukaan.
- Mendesak pemerintah pusat mencabut UU Cipta Kerja, karena tidak merepresentasikan tujuan negara yang tertera dalam UUD 1945 alinea ke empat.
- Meminta Gubernur Sumatera Barat menyatakan sikap mendukung pencabutan UU Cipta Kerja.
- Menuntut Pemerintah pusat ataupun daerah untuk lebihmenjamin hak-hak pekerja.
- Meminta Gubernur Sumatera Barat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar.
- Meminta Gubernur Sumatera Barat Memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan untuk menyurati seluruh perusahaan di Sumbar agar mendaftarkan setiap pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi yang diadakan di depan kantor Gubernur Sumatera Barat ini dilatar belakangi oleh kekecewaan buruh dan mahasiswa mengenai peraturan yang dinillai tak pro kepada para pekerja dan buruh.
"Kita ingin UMP di Sumatera Barat naik dengan signifikan tentu dengan perhitungan yang relevan," ujar Rizki selaku koordinator aksi.
Mengenai kelanjutan aksi, BEM SI menegaskan akan ada tindakan lanjutan jika tujuh tuntutan tersebut tidak digubris Gubernur Sumatera Barat.
"Mengenai kelanjutan aksi kami akan tunggu konfirmasi gubernur sumatera barat, tentang tuntutan kami, selambat-lambatnya senin," pungkasnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar