Feri Amsari: Pemerintah Harus Lebih Transparan dan Terbuka

Tangkapan layar saat Feri Amsari menyampaikan paparannya di Webinar Pembentukan Undang-undang Pasca Amendemen UUD 1945" melalui Zoom Meeting dan live Streaming YouTube, Kamis (8/4).
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) Mengadakan webinar dengan tema "Pembentukan Undang-undang Pasca Amendemen UUD 1945" melalui platform Zoom Meeting dan live Streaming YouTube, Kamis (8/4).
Webinar kali ini dihadiri oleh 13 orang panelis dari berbagai universitas dan sekolah tinggi seluruh Indonesia. Tidak hanya itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga turut menghadiri webinar ini.
Direktur PUSaKO FH Unand, Feri Amsari, S.H., M.h., LL.M s., berharap agar adanya transparansi pemerintah dalam berbagai hal yang berkaitan dengan Undang-Undang.
"Juga mengenai bagaimana memberikan kesadaran pemerintah dalam hal ini Yudikatif, Eksekutif, maupun Legislatif bahwa tidak zaman lagi menyembunyikan sesuatu dan harus lebih terbuka disanalah kehebatan pemerintah diuji," ujarnya.
Lebih lanjut, Feri juga berharap bahwa ide-ide yang disampaikan oleh peserta diskusi webinar tersebut bisa terwujud di dalam peraturan perundang-undangan
"Saya kepikiran bagaimana ide-ide gagasan pembicara dan teman-teman yang hadir dalam virtual bisa betul-betul terwujud dalam peraturan perundangan kita," tuturnya.
Kemudian, Feri menyoroti mengenai administratif pemerintah yang masih belum rapi. Ia mengatakan bahwa jika suatu hal yang diinput tidak sesuai dengan fakta, maka tindakan tersebut akan dianggap aneh dan bisa mengakibatkan banyaknya masalah secara administrasi bagi pemerintah.
"Betapa nyelenehnya sesuatu yang diinput tidak sesuai dengan fakta, bahwa ada banyak masalah secara administratif bisa dilihat dari tindakan itu," ujarnya.
Terakhir, Feri menjelaskan bahwa pemerintah ditantang untuk memperbaiki administrasinya secara rapi.
"Pemerintah betul-betul ditantang secara rapi untuk memperbaiki administrasinya," pungkasnya.
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar