Problema Menempati Gedung PKM Baru

Diskusi ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), presiden mahasiswa, dan ketua majelis permusyawaratan mahasiswa Universitas Negeri Padang dengan Wakil Rektor III, Prof. Dr. Ardipal, M.Pd., di Ruangan WR III di Gedung Rektorat Lantai 2, Selasa (11/7). f/ Ermi
11-07-2017, 17:18 WIB
Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Negeri Padang (UNP), presiden mahasiswa, ketua Majelis Permusyawaran Mahasiswa (MPM) mengadakan diskusi dengan Wakil Rektor III UNP, Prof. Dr. Ardipal, M.Pd., Selasa (11/7).
Diskusi yang bertempat di Ruangan Wakil Rektor III, Gedung Rektorat UNP Lantai 2 ini membahas mengenai pemindahan sekretarian UKM, Badan Eksekutif Mahasiswa UNP, dan MPM ke Gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) baru.
Pasalnya, ruangan yang terdapat pada Gedung PKM baru tidak mencukupi untuk ditempati oleh seluruh UKM, BEM UNP, serta MPM. UKM UNP berjumlah 18, jika ditambah BEM UNP dan MPM, total keseluruhan ruangan yang dibutuhkan 20 ruangan.
Kemudian, kemahasiswaan UNP pun direncanakan akan menempati Gedung PKM guna mengawasi jalannya kegiatan UKM UNP.
Berdasarkan data dari perlengkapan UNP, terdapat 16 ruangan yang masing-masing ruangannya terbagi tiga yaitu satu ruangan berukuran 6x2 dan dua ruangan lainnya berukuran 3x3. Selain 16 ruangan tersebut, juga terdapat kurang lebih enam ruangan tanpa sekat lainnya dengan ukuran yang berbeda-beda.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ardipal mengatakan bahwa permasalahan ini dikarenakan pembangunan gedung disesuaikan dengan jumlah UKM saat pengusulan peminjaman dana IDB (Islamic Developmen Bank). Sekarang, jumlah UKM UNP telah bertambah sehingga jumlah ruangan dengan jumlah UKM mengalami permasalahan.
Ardipal juga mengatakan bahwa tidak semua UKM memiliki ruangan yang sama, karena penempatan ruangan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UKM. Yang terpenting saat ini, kata Ardipal semua UKM memiliki ruangan masing-masing.
"Tidak bisa idealis, yang penting dapat aja dulu," ujarnya.
Reporter: Ermiati Harahap
Install aplikasi Ganto apps di Google Play
Komentar
Kirim Komentar