• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
Ganto.co

, WIB
  • Home
  • Berita
  • Info Kampus
  • Sastra & Budaya
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi
    • Catatan Budaya
  • Ganto TV
  • Ganto Foto
  • Artikel
  • E-Paper
Harapan WR I untuk Kontingen Sumbar Pada Gelaran POMNas 2022

Harapan WR I untuk Kontingen Sumbar Pada Gelaran POMNas 2022

Gubernur Sumbar Targetkan Sumbar Masuk Lima Besar POMNas XVII

Gubernur Sumbar Targetkan Sumbar Masuk Lima Besar POMNas XVII

Berita Terbaru

  • 06-02-2023Euforia Festival Cap Go Meh, Wagub Sumbar: Bukti...
  • 05-02-2023Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa KKN UNP...
  • 05-02-2023Mubes UKPM-WP 2023 Tetapkan Jelita Maharani...
  • 03-02-2023Subuh Mubarak FBS: Konsep Ekonomi Keluarga dalam...

Kategori

  • Laporan 2 Edisi 218
  • Laporan 1 Edisi 218
  • Universitas Negeri Padang
  • PPG SM3T
  • Bimbingan dan Konseling
Kisah Andini Si Gadis Malang

Kisah Andini Si Gadis Malang

Pondok Pesantren Al-Manaar dan Wisata Religi di Batuhampar

Pondok Pesantren Al-Manaar dan Wisata Religi di Batuhampar

Artikel Terbaru

  • 26-01-2023Atas Nama Salah Jurusan : Sebuah Pembelaan atau...
  • 18-01-2023Kearifan Lokal dan Keanekaragaman Masyarakat
  • 18-01-2023Rumah Tak Bertuan
  • 20-12-2022Tangisan Bulan

Kategori

  • Politik
  • Pendidikan
  • Agama
  • Umum
  • Home
  • Artikel
  • Artikel

Pengakuan Kebudayaan Mentawai dalam Perspektif Undang-Undang

Pengakuan Kebudayaan Mentawai dalam Perspektif Undang-Undang

Foto: detikNews

16-12-2022, 11:00 WIB

Artikel

466 0
Oleh:

Tiara Tri Dewi

Saat mendengar seseorang membahas provinsi "Sumatera Barat" yang muncul di benak kita adalah mengenai Minangkabau. Hal itu dikarenakan mayoritas penduduk Sumatera Barat bersuku Minangkabau. Meskipun begitu, ada beberapa suku selain suku Minangkabau, salah satunya adalah suku Mentawai.

Suku Mentawai adalah penghuni asli Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Suku Mentawai dianggap sebagai salah satu suku tertua di Indonesia yang telah mendiami Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat sejak 500 SM. Di tengah arus modernisasi, suku Mentawai memiliki kebudayaan kuat yang masih terjaga hingga saat ini.

Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Nusyirwan Effendi selaku Guru Besar FISIP Universitas Andalas pada acara Revitalisasi Pengetahuan dan Eksperesi Budaya Tradisional antara Minangkabau dan Mentawai pada 2016 lalu menyampaikan perbedaan antara kebudayaan Minangkabau dan Mentawai.

Pertama, dari segi rumah adat, di Minangkabau rumah adatnya adalah Rumah Gadang. Secara tradisional, rumah adat adalah sebuah rumah panggung milik suatu kaum yang ditinggali oleh keluarga batih dari keturuan matrilineal bersama dengan anak-anaknya yang belum menikah. Sedangkan pada kebudayaan Mentawai rumah adatnya disebut Uma. Secara tradisional, Uma adalah sebuah rumah adat panggung besar untuk tempat tinggal keluarga yang masih memiliki hubugan kerabat.

Kedua, dalam organisasi sosial tokoh suatu Uma dalam kebudayaan Mentawai disebut rimata. Tokoh religi disebut sikerei. Keluarga batih terkecil disebut lalep yang dipimpin oleh seorang yang disebut ukui. Garis keturunan adalah patrilineal. Sedangkan pada budaya Minangkabau tokoh suatu nagari disebut penghulu. Tokoh religi disebut alim ulama. Keluarga batih terkecil disebut dengan samande. Garis keturunan adalah matrilineal.

Pada 25 Juli 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Pasal 5C tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu: adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religious dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."

Penetapan Undang-Undang tersebut tentunya memunculkan polemik baru. Masyarakat Mentawai merasa dikesampingkan karena yang disebutkan hanyalah kebudayaan Minangkabau. Padahal kebudayaan Mentawai juga bagian dari Sumatera Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, mengutip dari kompas.id pada 09 Agustus 2022, Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Aliansi tersebut menuntut agar gubernur Sumatera Barat juga memperjuangkan masyarakat adat Mentawai agar diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pengetahuan penulis, masyarakat Mentawai tidak mempermasalahkan narasi yang menyebutkan "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah". Namun, kejanggalan menurut mereka adalah tidak disebutkannya kebudayaan Mentawai dalam Undang-Undang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dikutip dari cnnindonesia.com, Gubernur Sumbar Mahyeldi membantah tudingan diskriminasi budaya Mentawai dalam Undang-Undang Nomor 17 (UU) tentang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang baru disahkan pada 25 Juli 2022. Menurutnya, tidak ada pengucilan dan mengesampingkan budaya Mentawai yang selama ini ada di Sumatera Barat. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berkonsultasi dengannya terkait masalah tersebut.

Dalam pandangan penulis, pengakuan suatu kebudayaan dalam Undang-Undang merupakan hal yang penting. Terlebih Undang-Undang merupakan suatu hal yang sakral. Sama halnya dengan kebudayaan dan adat yang tak kalah pentingnya karena sudah melekat di dalam masyarakat Indonesia sejak nenek moyang dahulu.

Mentawai adalah bagian dari Sumatera Barat dan tidak ada yang bisa mengelak atas hal tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua, kita juga harus ikut merasakan dan memperjuangkan hak-hak yang belum didapatkan oleh saudara-saudara kita yang ada di Mentawai. Tidak hanya di Mentawai, tetapi juga di seluruh elemen masyarakat bangsa Indonesia.

Tags: opini, suku mentawai, suku minangkabau, undang-undang,

~

Rating

  • 466views
  • 0comments

Subscribe

Subscribe to comments

recommend to friends

Iklan

Artikel Terkait

Strict Parents Dapat Membunuh Mental Anak

Artikel

Strict Parents Dapat Membunuh Mental Anak

10-12-2022

584
Kapitalisasi Pendidikan dan Tumbuhnya Mentalitas KKN pada Generasi Muda Indonesia

Artikel

Kapitalisasi Pendidikan dan Tumbuhnya Mentalitas KKN pada Generasi Muda Indonesia

19-11-2022

453
Di Masa Depan Kita Butuh Rehabilitasi untuk Orang-orang Kecanduan Adsense

Artikel

Di Masa Depan Kita Butuh Rehabilitasi untuk Orang-orang Kecanduan Adsense

01-11-2022

1051
Shadow: Setiap Orang Adalah Seperti Bulan

Artikel

Shadow: Setiap Orang Adalah Seperti Bulan

30-10-2022

485

Komentar

Kirim Komentar

Kirim Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nama*

E-mail*

Komentar

Kode

11 234 Subscribers
781 Followers
341 Subscribers

Berita Terpopuler

Subuh Mubarak FBS: Konsep Ekonomi Keluarga dalam Islam

Subuh Mubarak FBS: Konsep Ekonomi Keluarga dalam Islam

03-02-2023

  • 165
  • 22
Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa KKN UNP Berupaya Lestarikan Budaya Sumatera Barat

Gelar Lomba Malingka Carano, Mahasiswa KKN UNP Berupaya Lestarikan Budaya Sumatera Barat

05-02-2023

  • 157
  • 22
Kapolda Sumbar Ungkap SDM yang Unggul Adalah Kunci dari Keamanan

Kapolda Sumbar Ungkap SDM yang Unggul Adalah Kunci dari Keamanan

03-02-2023

  • 132
  • 22
Hadiri Kuliah Umum, Ganefri Sampaikan Kedekatan Kapolda dengan Masyarakat

Hadiri Kuliah Umum, Ganefri Sampaikan Kedekatan Kapolda dengan Masyarakat

03-02-2023

  • 127
  • 22
Mubes UKPM-WP 2023 Tetapkan Jelita Maharani Sebagai Pemimpin Umum

Mubes UKPM-WP 2023 Tetapkan Jelita Maharani Sebagai Pemimpin Umum

05-02-2023

  • 126
  • 22

Ganto TV

Lihat semua video

Rangkuman Aksi Tolak Kenaikan BBM Ganto TV

20-09-2022

  • 15
  • 535

Galeri Foto

Lihat semua foto
Aksi Tolak pengasahan KUHP

Aksi Tolak pengasahan KUHP

07-12-2022

  • 0
  • 0
DimensiTekno old

Langganan Berita

Ganto.co
BACK TO TOP

SKK Ganto UNP

Ganto.co

"Sebuah Koran kampus sudah lama diimpi-impikan di IKIP Padang. Namun, karena keterbatasan, impian itu belum sempat diwujudkan. Sampailah beberapa waktu yang lalu, Rektor IKIP Padang 'menawarkan' suatu kemungkinan buat menerbitkan sebuah Koran kampus. Sudah tentu tawaran itu merupakan surprise. Dan Humas tak melewatkannya begitu saja. pembicaraan-pembicaraan diadakan. Rencana-rencana disusun. Sudah tentu, menerbitkan Koran tak semudah membacanya. Maka hari ini, dengan segala kekurangannya,...

Get it on Google Play

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Menu

  • Home
  • Berita
  • Info Kampus
  • Sastra Budaya
  • Ganto TV
  • Ganto Foto
  • Artikel
  • E-Paper

Kontak

Hubungi kami di masing-masing divisi di bawah ini :

Alamat
Gedung Student Center Universitas Negeri Padang Lantai 2, Jln. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar. Kode Pos 25131

Email: redaksiganto@gmail.com

Website : http://ganto.co

  • Bagian Umum

Nomor Hp 082268494336 (Ramadhano) / 085274535244 (Vita)

  • Bagian Redaksi

Nomor Hp 085271593416 (Rizka) / 082384976250 (Anggi)

  • Humas dan Sirkulasi

Nomor Hp 082386293640 (Dwi Ningsih)

  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS

© 2017 Ganto.co - Ilmu Amaliah, Amal Ilmiah. All rights reserved.

Close

Enter the site

Login

Password

Remember me

Forgot password?

Login

SIGN IN AS A USER

Use your account on the social network Facebook, to create a profile on Ganto.co