• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
Ganto.co

, WIB
  • Home
  • Berita
  • Info Kampus
  • Sastra & Budaya
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi
    • Catatan Budaya
  • Ganto TV
  • Ganto Foto
  • Artikel
  • E-Paper
Beredar Ajakan Petisi Online Evaluasi PKKMB 2022, Nama WR III UNP Dicatut

Beredar Ajakan Petisi Online Evaluasi PKKMB 2022, Nama WR III UNP Dicatut

Masuki Semester Baru, UNP Akan Buka Seluruh Gerbang Keluar Masuk UNP

Masuki Semester Baru, UNP Akan Buka Seluruh Gerbang Keluar Masuk UNP

Berita Terbaru

  • 10-08-2022UPT PTIK: Pengenalan Sistem IT UNP dan Sistem...
  • 09-08-2022PKKMB Hari Ke-2: Kampus Sehat Menjadi Point...
  • 09-08-2022Diskusi Publik Patroli Jilid I: Membedah Pasal...
  • 09-08-2022Gugus I PKKMB UNP di Ikuti 3508 Mahasiswa

Kategori

  • Laporan 2 Edisi 218
  • Laporan 1 Edisi 218
  • Universitas Negeri Padang
  • PPG SM3T
  • Bimbingan dan Konseling
Wanita: Perspektif Tantangan dan Tuntutan Peran

Wanita: Perspektif Tantangan dan Tuntutan Peran

Menilik Kekuatan Laut Indonesia yang dihadapkan oleh Geopolitik Asia-Pasifik

Menilik Kekuatan Laut Indonesia yang dihadapkan oleh Geopolitik Asia-Pasifik

Artikel Terbaru

  • 09-08-2022Revitalisasi Perhatian Orang Tua terhadap Anak
  • 04-08-2022Gejala dan Pengendalian Stress
  • 03-08-2022Mimpi Buruk Sepanjang Hidup
  • 01-08-2022Wanita di 'Mata' Manusia

Kategori

  • Politik
  • Pendidikan
  • Agama
  • Umum
  • Home
  • Artikel
  • Artikel

Peranan Psikologi Forensik dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Peranan Psikologi Forensik dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

10-01-2022, 20:59 WIB

Artikel

1412 0
Oleh:

Masriani Oktari

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak hanya memberikan dampak postif, namun juga menimbulkan dampak negatif yang mengakibatkan pola tingkah laku masyarakat ikut berubah menjadi semakin kompleks. Hal tersebut ditandai dengan semakin banyak pola tingkah laku manusia yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan isu kekerasan seksual yang terjadi terhadap berbagai permasalahan hukum pun semakin meningkat. Tindak Kekerasan seksual sangat sering terjadi di kehidupan sehari-hari baik itu di lingkungan keluarga, teman sebaya, maupun masyarakat. Oleh karena itu, selalu diusahakan berbagai upaya untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual dari semua lapisan masyarakat.

Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari usia dewasa dan remaja, anak-anak bahkan usia balita pun juga menjadi korban kekerasan seksual. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas, bahkan juga dari kualitas dan yang lebih tragis, pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan terdekat anak, keluarga, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak lainnya.

Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang dewasa di sekitarnya. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan hal yang dialaminya. Kemampuan pelaku menguasai korban dengan tipu daya maupun ancaman dan kekerasannya, menyebabkan kejahatan ini sulit dihindari.

Kekerasan seksual adalah setiap penyerangan yang bersifat seksual baik itu dalam bentuk persetubuhan ataupun tidak dan terjadi tanpa memperdulikan hubungan antar pelaku dengan korban. Pada dasarnya kejahatan seksual (susila) dalam KUHP adalah setiap aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang lain terhadap seorang anak tanpa seizinnya.

Kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan dalam bentuk sodomi, incest, pemerkosaan, dan pencabulan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es, yaitu satu orang korban yang melapor dibelakangnya terdapat enam anak bahkan lebih yang menjadi korban tetapi tidak melapor. Angka kekerasan seksual terhadap anak bisa jadi lebih besar namun, banyak korban tidak memiliki keberanian untuk melapor kepada lembaga perlindungan anak atau pihak berwajib. Hal ini disebabkan adanya ancaman yang didapatkan dan korban takut akan stigma buruk orang lain terhadap dirinya.

Dilansir dari SINDOnews (28/12/2021) catatan akhir tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa terjadi 18 kasus kekerasan seksual pada anak di institusi pendidikan selama tahun 2021. KPAI mengumpulkan data melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan juga pemberitaan media massa. Sementara itu, terkait lokasi kejadian kekerasan pada anak tersebar di 17 Kabupaten/Kota pada sembilan provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa dunia yang aman bagi anak semakin sempit. Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak akan jadi trauma yang berkelanjutan. Pada umumnya anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengalami tekanan psikologis seperti ketakutan, malu, stres, bahkan ada yang ingin bunuh diri karena tidak mampu bangkit dari rasa depresi yang dialaminya. Sangat sulit menyembuhkan trauma pada anak, apalagi jika anak menjadi semakin terpuruk, merasa takut bahkan dikemudian hari jika sudah tumbuh dewasa bisa melampiaskan dendamnya yang dulu pernah dialaminya. Luka fisik mungkin bisa disembuhkan dalam waktu yang tidak lama, namun luka psikis akan terekam dan teringat oleh anak dalam waktu yang cukup lama.

Namun, kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi. Lebih sulit lagi adalah jika kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak, karena anak-anak korban kekerasan seksual tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban. Dalam hal ini, pemeriksaan dengan bantuan psikologi forensik dapat membantu melengkapi dan memperkuat bukti-bukti pada penyidikan kasus kejahatan seksual pada anak bahkan balita. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak berjalan cukup sulit, karena anak masih terlalu kecil untuk dimintai keterangan. Meskipun anak telah lancar berbicara, tapi biasanya keterangan anak masih berubah-ubah. Di sinilah peran psikologi forensik dibutuhkan.

Secara umum psikologi forensik dibangun oleh dua disiplin ilmu yang beririsan, yakni psikologi dan hukum yang melahirkan psikologi forensik. Psikologi forensik merupakan cabang ilmu psikologi dalam konteks legal yang menekankan pada aktivitas asesmen dan intervensi psikologis dalam proses penegakan hukum. Individu yang berkecimpung dalam psikologi forensik biasanya dibedakan menjadi dua. Pertama, ilmuwan psikologi forensik, tugasnya adalah melakukan kajian atau penelitian yang terkait dengan perilaku manusia dalam proses hukum. Kedua, praktisi psikologi forensik dengan tugas memberikan bantuan profesional terkait dengan masalah hukum. Psikolog yang menjadi praktisipsikolog forensik memiliki keahlian spesifik dalam kasus hukum dibandingkan dengan psikolog pada umumnya.

Pada prakteknya, psikologi forensik berperan dalam empat tahap penegakan hukum. Pertama pencegahan, pada tahap ini psikolog membantu aparat hukum dalam memberikan sosialisasi tentang cara pencegahan perilaku kriminal. Kedua penanganan, psikolog membantu aparat hukum dalam mengidentifikasi motif pelaku. Ketiga pemidanaan, dalam tahap ini psikolog memberikan penjelasan tentang kondisi psikologis dari pelaku sehingga aparat hukum bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatan pelaku. Keempat pemenjaraan, pada tahap ini psikolog memberikan pendampingan pada pelaku kejahatan yang telah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain untuk lingkup operasionalnya, psikolog forensik memiliki tugas untuk melakukan autopsi psikologi, wawancara investigasi pelaku, wawancara saksi, dan melakukan criminalprofiling.

Di Indonesia, peran psikologi dalam proses penegakan hukum mulai dilakukan sejak hadirnya Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) pada tahun 2007. Psikologi forensik dibutuhkan untuk mengungkap kasus kriminal masyarakat khususnya yang membutuhkan identifikasi psikologis pelaku dan korban kejahatan. Psikolog forensik dapat memberikan gambaran yang utuh tentang kepribadian pelaku dan korban sehingga aparat penegak hukum bisa memberikan perlakuan yang tepat dalam menangani kasusnya. Meskipun memiliki peran yang penting dalam membantu tindakan hukum, namun ruang gerak psikolog sendiri masihlah sangat terbatas. Psikolog forensik tidak memiliki kewenangan untuk ikut andil dalam suatu kasus pidana apabila tidak dimintai pendapatnya oleh aparat hukum yang berwenang.

Psikologi Forensik berperan penting dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual pada anak. Di mana anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan, dan diskriminasi. Maka pemerintah, sekolah, lembaga, masyarakat, keluarga, khususnya orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Tags: Psikologi forensik, kekerasan seksual anak,

~

Rating

  • 1412views
  • 0comments

Subscribe

Subscribe to comments

recommend to friends

Iklan Almet

Artikel Terkait

Wanita: Perspektif Tantangan dan Tuntutan Peran

Artikel

Wanita: Perspektif Tantangan dan Tuntutan Peran

11-08-2022

49
Menilik Kekuatan Laut Indonesia yang dihadapkan oleh Geopolitik Asia-Pasifik

Artikel

Menilik Kekuatan Laut Indonesia yang dihadapkan oleh Geopolitik Asia-Pasifik

10-08-2022

70
Revitalisasi Perhatian Orang Tua terhadap Anak

Artikel

Revitalisasi Perhatian Orang Tua terhadap Anak

09-08-2022

82
Gejala dan Pengendalian Stress

Artikel

Gejala dan Pengendalian Stress

04-08-2022

98

Komentar

Kirim Komentar

Kirim Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nama*

E-mail*

Komentar

Kode

11 234 Subscribers
781 Followers
341 Subscribers

Berita Terpopuler

Beredar Ajakan Petisi Online Evaluasi PKKMB 2022, Nama WR III UNP Dicatut

Beredar Ajakan Petisi Online Evaluasi PKKMB 2022, Nama WR III UNP Dicatut

06-08-2022

  • 378
  • 22
Pembekalan PKL Mahasiswa Departemen Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah

Pembekalan PKL Mahasiswa Departemen Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah

03-08-2022

  • 376
  • 22
Jelang Wisuda ke-128, UNP Bakal Sediakan Layar Monitor untuk Orang Tua Wisudawan

Jelang Wisuda ke-128, UNP Bakal Sediakan Layar Monitor untuk Orang Tua Wisudawan

04-08-2022

  • 281
  • 22
Diikuti 22 Provinsi, Kejurnas Hapkido di Padang Sukses Digelar

Diikuti 22 Provinsi, Kejurnas Hapkido di Padang Sukses Digelar

07-08-2022

  • 241
  • 22
Wakil Sumbar Berhasil Sumbangkan Emas dalam Ajang Asean University Games 2022

Wakil Sumbar Berhasil Sumbangkan Emas dalam Ajang Asean University Games 2022

05-08-2022

  • 230
  • 22

Ganto TV

Lihat semua video

Aktivis Gerakan Suara Rakyat Sumatera Barat Tolak Penghapusan Limbah Batu Bara dari... Ganto TV

08-04-2021

  • 14
  • 2025

Galeri Foto

Lihat semua foto
Aksi Indonesia Darurat, Sumbar Menggugat 11 April 2022

Aksi Indonesia Darurat, Sumbar Menggugat 11 April 2022

12-04-2022

  • 0
  • 0
DimensiTekno old

Langganan Berita

Ganto.co
BACK TO TOP

SKK Ganto UNP

Ganto.co

"Sebuah Koran kampus sudah lama diimpi-impikan di IKIP Padang. Namun, karena keterbatasan, impian itu belum sempat diwujudkan. Sampailah beberapa waktu yang lalu, Rektor IKIP Padang 'menawarkan' suatu kemungkinan buat menerbitkan sebuah Koran kampus. Sudah tentu tawaran itu merupakan surprise. Dan Humas tak melewatkannya begitu saja. pembicaraan-pembicaraan diadakan. Rencana-rencana disusun. Sudah tentu, menerbitkan Koran tak semudah membacanya. Maka hari ini, dengan segala kekurangannya,...

Get it on Google Play

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Menu

  • Home
  • Berita
  • Info Kampus
  • Sastra Budaya
  • Ganto TV
  • Ganto Foto
  • Artikel
  • E-Paper

Kontak

Hubungi kami di masing-masing divisi di bawah ini :

Alamat
Gedung Student Center Universitas Negeri Padang Lantai 2, Jln. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar. Kode Pos 25131

Email: redaksiganto@gmail.com

Website : http://ganto.co

  • Bagian Umum

Nomor Hp 081271163620 (Afdal) / 083186637047 (Mona)

  • Bagian Redaksi

Nomor Hp 08973789080 (Nurul) / 083179338314 (Rino)

  • Bagian Usaha

Nomor Hp 082384139108 (Sandi)

  • Bagian Sirkulasi

Nomor Hp 085263690921 (Sherly)

  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS

© 2017 Ganto.co - Ilmu Amaliah, Amal Ilmiah. All rights reserved.

Close

Enter the site

Login

Password

Remember me

Forgot password?

Login

SIGN IN AS A USER

Use your account on the social network Facebook, to create a profile on Ganto.co