Aksiologis Media Demi Kedaulatan Frekuensi
Doni Fahrizal
Judul : Kedaulatan Frekuensi
Penulis : Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Penerbit : Kompas Media Nusantara
Tahun terbit : Juli 2013
Tebal : 212 halaman
Penyiaran dapat membentuk perilaku masyarakat, mengkonstruksi budaya, dan bahkan dapat sekaligus mendistorsi budaya. (Mochamad Rianto Rasyid, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat).
KeberadaanKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan sekadar lembaga yang bertugas menghukum entitas penyiaran yang menyuguhkan tayangan buruk, melainkan juga mendorong pertumbuhan industri penyiaran yang lebih baik. Semua industri penyiaran dituntut untuk menyuguhkan tayangan cerdas dan mendidik, dengan tidak lupa menyisipkan unsur semangat kebangsaan di setiap tayangannya.
Untuk mendukung fungsi tersebut, KPI dapat menggunakan strategi literasi media–kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan isi pesan media. Literasi media ditujukan agar pemirsa (termasuk anak-anak) sebagai konsumen media sadar tentang cara media dikonstruksi dan diakses.
Strategi ini dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi lain. Berupa nota-kesepahaman dengan lembaga-lembaga publik seperti organisasi kepemudaan, lembaga profesi, lembaga kesiswaan, media watch, dan banyak lainnya.
Melalui pemahaman yang seragam dengan lembaga lain, KPI dapat membuat aturan yang jelas mengenai jenis tayangan yang bisa disuguhkan. Tentu saja tanpa penolakan lagi dari kepentingan lembaga lain.
Aturan-aturan tersebut dikenal sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berpijak pada 3 aspek yaitu, melindungi kepentingan publik, mengarahkan pada penyiaran yang sehat dan bermartabat, serta sebagai rule of ethic dan rule of conduct.
Namun di samping aturan-aturan yang mengontrol jenis tayangan, Komisaris Trans Media Ishadi SK, juga mengajak pemirsa untuk berpikir cerdas dan bersikap kritis terhadap jenis tayangan yang akan dikonsumsi. Di dalam keluarga misalnya, orang tua dituntut untuk berperan aktif memilih tayangan yang sehat dan cerdas bagi anak-anaknya. Orang tua juga harus mengawasi jenis-jenis sumber informasi lain yang mungkin diakses anak-anak. Hal ini tentu saja berpijak kepada tujuan aksiologis industri penyiaran.
Dengan aturan-aturan dan peran kritis konsumen tersebut, industri penyiaran diharapkan mampu mewujudkan tujuan aksiologisnya, yakni menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dalam menjaga semangat kebangsaan.
Andai tujuan aksiologis ini dapat dicapai, cita-cita KPI tentang kedaulatan frekuensi Indonesia bukan hal yang mustahil lagi untuk diharapkan.
Buku yang merupakan hasil olahan dari bahan seminar dan workshop Indonesia Broadcasting Expo (IBX) 18-20 April 2013 ini, menjelaskan peran KPI dalam mewujudkan kedaulatan frekuensi. Selain itu juga membuka wawasan terhadap kondisi industri penyiaran saat ini, di antaranya yaitu fakta tentang menggiurkannya bisnis penyiaran saat ini, monopoli bisnis penyiaran oleh satu entitas, dan juga tantangan penyiaran baru menggunakan New Media.
Apakah kita sebagai pemirsa hanya akan menjadi komoditas pasar semata? Atau turut serta dalam mewujudkan tayangan sehat dan cerdas? Terserah kita. KPI membuka kesempatan kepada pemirsa untuk berperan aktif dalam itu.
Komentar
Kirim Komentar