Politik Berkampanye
Gumala Resti Halin
Pemilihan Umum Kini Menyapa Kita
Ayo Songsong dengan Gembira Kita Pilih Wakil Rakyat Anggota DPD, DPR dan DPRD Mari Mengamalkan Pancasila Undang-undang Dasar 45 Memilih Presiden dan Wakil Presiden Tegakkan Reformasi Indonesia
–Mars Pemilu
Begitulah sepintas cuplikan bait mars pemilu Indonesia. Sesuai lirik mars tersebut, kali ini Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah peristiwa besar dalam sejarah reformasi. Peristiwa yang akan menjadi penentu kehidupan bangsa Indonesia pada periode lima tahun mendatang. Entah itu kesejahteraan atau kemelaratan. Kuncinya ada pada tangan rakyat Indonesia yang memilih pemimpin melalui ajang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakil mereka dalam menduduki bangku pemerintahan, baik itu berupa pemilihan presiden dan wakil presiden sampai pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan pemilu secara umum yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat, untuk memilih DPD, DPR, DPRD serta memilih presiden dan wakil presiden, menjamin kesinambungan pembangunan nasional, dan melaksanakan pergantian proses pemerintahan secara damai, aman, dan tertib. Sejatinya, pemilu berarti memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk menentukan pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka dan tentunya membawa negara ke arah yang lebih baik.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia mengaplikasikan pemilu dalam memutuskan pemimpin-pemimpinnya. Berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 2012 pemilu 2014 ini menggunakan asas Luber dan Jurdil yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sehubungan dengan hal itu, pemilu yang akan diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk pemilihan anggota dewan legislatif dan 9 Juli 2014 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, saat ini para calon-calon pemimpin Indonesia baik kandidat legislatif maupun presiden dan wakil presiden, tengah sibuk mempromosikan diri.
Mempromosikan diri berarti mengajak para masyarakat Indonesia untuk ikut serta memilih calon presiden ataupun calon legislatif tersebut. Segala cara dan upaya dilakukan untuk memenangkan jabatan di bangku pemerintahan. Berbagai atribut kampanye diberdayakan, mulai dari bendera, spanduk, baliho, stiker, kaos-kaos, sampai karangan bunga duka cita pun ikut memajang foto calon legislatif (caleg).
Dewasa ini, ambisi untuk duduk di bangku pemerintahan begitu kental dirasakan. Mulai dari partai A sampai Z memperlihatkan eksistensinya. Ajang promosi besar-besaran memang dimanfaatkan sebisa mungkin oleh para peserta pemilu.
Fenomena yang tampak, berbagai strategi kampanye diusung sedemikian rupa untuk menarik simpati rakyat. Banyaknya ditemukan bendera partai yang berdiri di sepanjang jalan, bahkan pohon-pohon pun ikut menjadi sasaran kampanye. Tidak hanya itu, sekarang banyak ditemukan rumah makan dan warung-warung jajanan yang seolah "disponsori" oleh calon legislatif, dengan ditempelinya spanduk dari partai tertentu pada warung tersebut.
Tidak kalah ketinggalan, media televisi swasta, radio hingga internet juga memiliki andil besar dalam ajang kampanye ini. Menampilkan kuis kebangsaan di stasiun televisi. Lebih kreatif lagi, para caleg ini memanfaatkan perkembangan teknologi dengan kampanye via android, serta eksis di ruang maya.
Melihat fenomena yang demikian, secara sadar ataupun tidak, sasaran kampanye politik lebih dicondongkan pada pemuda bangsa, contohnya mahasiswa. Mahasiswa yang dikenal sebagai kaum intelektual dan berpendidikan dianggap dapat menjadi agen perubahan ditengah-tengah masyarakat, bisa saja secara tidak sengaja mengikuti seminar atau lomba essay yang ternyata diselenggarakan oleh para caleg ataupun calon presiden.
Cerita di atas membuktikan bahwa para calon-calon pemimpin Indonesia berlomba-lomba menduduki bangku pemerintahan. Seolah mereka melakukan perang kampanye untuk mendapatkan hati rakyat. Mereka berlomba untuk membuat atribut terbanyak dan paling berkesan dengan harapan dapat terpilih. Untuk lebih meyakinkan tentu saja mereka tidak lupa untuk mencantumkan visi misi berikut daftar janji-janji jika terpilih kelak.
Ajang promosi besar-besaran ini tidaklah salah selama mereka masih mengikuti prosedur yang benar dalam berkampanye. Seperti yang telah diatur oleh UU No 8 Tahun 2012. Contohnya pada pasal 82 UU No: 8/2012menyatakan, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pemasangan alat peraga di tempat umum, demikian pula pada pasal 102 ayat 5 UU No: 8/2012bahwa Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tata cara kampanye pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 35 tahun 2004 yang ditandatangani langsung oleh ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin. Salah satu isi yang tercantum, adanya sanksi bagi calon duet presiden dan wakil presiden yang merupakan peserta pemilu. Jika pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti melakukan praktik politik uang, sebagaimana diputus oleh pengadilan, maka pasangan calon tersebut batal demi hukum, kendatipun sudah menjadi calon terpilih.
Sebagai rakyat Indonesia, kita tinggal menentukan kandidat mana yang paling diinginkan untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pilihlah kandidat yang sesuai dengan hati sesuai dengan asas Luber dan Jurdil. Pemimpin masa depan Indonesia ada pada kita. Maka dari itu, pilihlah yang benar bukan hanya tertarik pada janji-janji palsu. Seperti apakah nasib bangsa Indonesia lima tahun mendatang? Mari kita tunggu saja.
Komentar
Kirim Komentar