Fakta di Balik Saksi Kunci
Fidia Oktarisa
Judul : Saksi Kunci
Penulis : Metta Dharmasaputra
Penerbit : TEMPO
Tebal : 446 Halaman
Saksi Kunci menyampaikan kisah mengenai pengungkapan kasus pajak Asian Agri. Pertemuan Metta Dharmasaputra dengan Vincentius Amin Sutanto di akhir November 2006, merupakan awal dari terbitnya buku ini. Metta menyimpan semua memori dari awal pertemuannya dengan Vincent, mantan pengawas keuangan Grup Asian Agri itu dalam buku catatan harian. Begitu juga kepada Vincent, Metta meminta whistleblower dari kasus pajak terbesar di negeri ini untuk menuangkan apa saja yang dialaminya dalam buku catatan harian. Berbekal dua catatan harian tersebut Metta memulai petualangan panjang kurang lebih 6 tahun untuk merealisasikan buku ini.
Vincent adalah terpidana kasus pencucian uang yang dijatuhi hukuman kurungan 11 tahun oleh Pengadilan. Sebelum menyerahkan diri kepada Polda Metro, ia sempat kabur ke Singapura. Hal ini dilakukan setelah aksinya membobol uang perusahaan perkebunan kelapa sawit raksasa ini senilai US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar) pada November 2006 terbongkar. Awalnya ia sempat mohon ampun kepada Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas Group (RGM)–sejak 2009 berganti nama menjadi Royal Golden Eagle (RGE)–yang merupakan induk Asian Agri. Bahkan ia juga mengancam akam membocorkan data-data internal perusahaan jika permintaannya tak dikabulkan. Tapi Sukanto tak bergeming. Sebagai balasan, Vincent membocorkan data-data dan informasi rahasia itu kepada Metta dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari situlah, terkuak indikasi manipulasi pajak Asian Agri senilai total Rp 1,3 triliun, terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun masalah tidak berhenti sampai di situ. Polisi beranggapan, pembocoran data-data itu hanyalah ujung dari sebuah persaingan usaha untuk menghancurkan imperium bisnis Sukanto, orang terkaya di Indonesia 2006 dan 2008 versi majalah Forbes Asia. Polisi menduga ada sebuah konspirasi jahat yang didalangi seorang pengusaha pesaing Sukanto di balik langkah Vincent.
Bagian I penyadapan pada buku ini menjelaskan tentang Vincent yang dijatuhi hukuman sebagai Money Laundering. Di sisi lain ia sebagai whistleblower kasus penggelapan pajak terbesar ini, tidak kunjung mendapat bantuan hukum. Metta berusaha mencari bantuan dan seorang pengusahan yang disebutnya Mr. X sukarela menjadi donator untuk mendukung usaha pembongkaran kasus ini.
Namun tantangan tidak seketika bisa larut usai mendapat bantuan donator. Polisi menyadap handphone Metta, dan bersama Vincent ia dituduh bersekongkol dengan pesaing bisnis Sukanto untuk menjatuhkan bisnisnya. Metta sempat surat panggilan pemeriksaan dari dari Polda. Tapi kasusnya kemudian berhenti setelah Tempo menang dalam pengadilan melawan Asian Agri Group.
Selanjutnya Metta berusaha mendapatkan keadalian atas Vincent dengan mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Dengan didampingi Bambang Harymurti dan dua orang lawyer Asmar Oemar Saleh dan Irianto Subiakto akhirnya Vincent dinyatakan tidak bersalah. Vincent akhirnya bebas Januari 2013 dengan status justice collaborator atau orang membantu aparat dalam menuntaskan penanganan perkara.
Selain menyajikan fakta-fakta penggelapan pajak oleh Asian Agri, buku ini juga menjadi motivasi serta cambuk bagi whistleblower lainnya untuk angkat bicara dan berani mengambil tindakan tepat supaya kasus-kasus penyimpangan lainnya yang belum terungkap dapat dideteksi dan diproses. Karena pada dasarnya, whistleblower yang pada dasarnya sebagai kunci pemberantasan korupsi. Dan bagi whistleblower lainnya jangan gentar berjuangan karena kemenangan akan tetap memihak kebenaran.
Komentar
Kirim Komentar