Urgensi Keterbukaan Informasi Publik untuk Masa Depan Transparansi Akademik
Syabila Tania
Berbagai lembaga di Indonesia, termasuk perguruan tinggi, bergantung pada prinsip keterbukaan informasi publik. Universitas, sebagai institusi publik, diwajibkan untuk memberikan transparansi dan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Hal ini didukung dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban institusi publik, tetapi juga merupakan hak bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan sivitas akademika kampus, untuk mengetahui dan memahami informasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan sumber daya, serta layanan publik yang disediakan oleh kampus.
Keterbukaan informasi di lingkungan kampus sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
Jika masyarakat dan civitas akademika dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang relevan, kepercayaan pada institusi pendidikan akan meningkat.
Universitas Negeri Padang sebagai Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik telah mengambil berbagai peran dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan baik.
Keterbukaan informasi publik di Universitas Negeri Padang sangat penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan dinamis.
Mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya memiliki hak untuk mengakses informasi tentang beasiswa, kebijakan pendidikan, dan penggunaan anggaran.
Selain itu, transparansi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan antara sivitas akademika dengan pengelola kampus.
Hal ini juga mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau ketidakefektifan dalam pengelolaan sumber daya kampus.
Untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik, Universitas Negeri Padang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai penghubung antara kampus dan masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang diminta dapat diakses dengan cepat, akurat, dan jelas.
Selain itu, Universitas Negeri Padang telah meresmikan Sekolah Keterbukaan Informasi pertama di Indonesia pada 26 Agustus 2024.
Bertempat di Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang serta diresmikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., Majelis Komisioner KI Pusat Syawaluddin, M.H., dan Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.
Pendirian Sekolah Keterbukaan Informasi Universitas Negeri Padang ini mengundang respons positif dari berbagai pihak.
Menurut Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D, Sekolah Keterbukaan Informasi ini menjadi bukti nyata komitmen UNP dalam mendukung keterbukaan informasi di Indonesia.
Kemudian, sebagai bentuk keberlanjutan komitmen dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, Universitas Negeri Padang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh para pimpinan universitas, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Dekan, Ketua Program Studi serta mahasiswa.
Kegiatan ini mengusung tema "Keterbukaan Informasi Publik untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Universitas Negeri Padang" dan dilaksanakan di Ruang Sidang Senat, Rectorate and Research Center UNP.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin,M.H., selaku pembicara memaparkan bahwa kunci untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat ialah dengan adanya keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, seperti yang telah dilaksanakan oleh Universitas Negeri Padang.
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa PPID Pelaksana memegang peran penting dalam menentukan informasi yang akan dibagikan kepada publik.
Pada Senin, 30 September 2024 Sekolah Keterbukaan Publik Universitas Negeri Padang kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para civitas akademika dan 200 mahasiswa serta menghadirkan Kasubdit Kontra Naratif Dit Pencegahan Densus 88 AT Polri, AKBP Moh Dofir, S.Ag., S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
FGD kali ini berfokus pada pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu strategi dalam menghadapi isu radikalisme di lingkungan perguruan tinggi.
AKBP Moh Dofir menerangkan bahwa pemahaman mendalam tentang bahaya radikalisme serta peran mahasiswa maupun civitas akademika sangatlah penting untuk mencegah berkembangnya ideologi radikal.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menghadirkan seorang mantan narapidana terorisme yang pernah terjerumus ke dalam paham radikal, yaitu Dio Gildi.
Dio menjelaskan bahwa ia sempat terpengaruh oleh paham tersebut karena kurangnya akses informasi yang benar dan kerentanan manipulasi informasi yang ia terima melalui media sosial.
Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Negeri Padang juga melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Prof. Ganefri, Ph. D selaku ketua kegiatan bersama dengan 25 orang peserta yang terdiri dari Tim PPID UNP dan sejumlah pengelola web Nagari VII Talago Kecamatan Guguk Kabupaten Limapuluh Kota mengadakan pembinaan penataan website nagari sebagai upaya menuju Nagari Informatif.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29 September 2024 dengan menghadirkan tenaga ahli yang dimiliki oleh Universitas Negeri Padang.
Dalam kegiatan ini tim Pengabdian Masyarakat UNP, melakukan pembenahan web, update informasi, pengelolaan web dan pengajuan penambahan server ke pihak OPD terkait serta memperbaiki desain web, agar lebih efektif dan artisitik.
Wali Nagari VII Koto Talago, Yon Hendri, S.S., mengucapkan terima kasih kepada UNP dan Tim Pengabdian yang sudah tiga tahun mendampingi dan membantu mewujudkan upaya "Nagari Informatif". Yon juga berharap program ini dapat terus berlanjut hingga pihak nigari siap bersinergi.
Dalam era digital saat ini, sebagian besar informasi tersebut disediakan melalui platform online, seperti website resmi UNP, website PPID UNP dan media sosial, yang memungkinkan akses yang lebih luas dan efisien bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat secara meluas.
Keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola kampus yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan adanya akses yang mudah dan jelas terhadap informasi, mahasiswa dan civitas akademika akan lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan kampus.
Hal ini juga akan menciptakan iklim akademik yang lebih demokratis, dimana setiap civitas akademika memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyuarakan pendapat serta memberikan masukan yang konstruktif.
Komentar
Kirim Komentar